Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme Sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme Sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Untuk melindungi orang-orang yang berbagi informasi lewat internet agar terhindar dari plagiarisme, maka dibentuklah Undang-Undang Hak Cipta, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Dalam UU tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa etika dalam Sistem Informasi yaitu :
1.     Privasi
2.     Akurasi
3.     Properti
4.     Akses
Plagiarisme telah melanggar etika tersebut, khususnya etika dalam hal “Properti”. Properti adalah hasil karya/cipta kita yang telah dipublikasikan melalui internet. Maka dari itu, bila menjiplak tulisan/gambar/ide/opini orang lain tanpa menuliskan sumbernya, menurut saya itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar etika dalam Sistem Informasi. Namun sekarang, properti dalam internet telah dilindungi oleh UU Hak Cipta atau biasa disebut HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), sehingga kita tidak perlu takut hasil karya/cipta dijiplak oleh orang lain. Sebab orang yang menjiplak tersebut bisa dijerat oleh UU nomor 19 tahun 2002, karena menjiplak karya orang lain yang sudah mendapatkan Hak Cipta merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum.
Solusi agar berkurangnya plagiarisme adalah:
1.     Memberikan sanksi yang tegas bagi plagiator, entah itu sanksi moral ataupun hukum.
2.     Membangun kreativitas mahasiswa, agar tidak tumbuhnya budaya copy-paste.
3.     Selain itu yang paling ampuh dalam melawan plagiarisme adalah kesadaran dari pribadi diri sendiri, untuk tidak melanggar etika dalam Sistem Informasi serta menghormati hasil karya orang lain.

SUMBER :
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme