Syarat
Mendirikan Perusahaan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK
penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP
penanggung jawab.
·
Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
·
Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
·
Siap
disurvei.
2. Usaha Perseorangan (UD/PD)
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi KK
·
Fotokopi PBB tempat usaha apabila milik
sendiri
·
Fotokopi Surat kontrak apabila status
kontrak
·
Tempat usaha tidak berada wilayah
pemukiman
·
Siap di survey
3. Firma (FA)
·
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua)
orang atau lebih.
·
Memiliki nama yang bakal dipakai oleh
firma tersebut.
·
Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siap yang akan bertindak selaku Persero aktif dan
siapa yang akan bertindak selaku perseroan diam.
·
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik
serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan dan UU yang
berlaku di Indonesia
·
Memiliki tempat usaha sebagai kantor
pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti gedung
perkantoran, pertokoan, ruko.
4. Perseroan Komanditer/Commanditaire
Vennootschap (CV)
·
Nama CV
(siapkan 2 atau 3 nama perusahaan jika nama pertama ditolak Dept. Hukum dan Ham)
·
Foto copy
KTP para pendiri, minimal 2 orang
·
Foto copy
KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
·
Pas photo
penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna.
·
Photo copy
Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai
domisili perusahaan
·
Kantor
berada di Wilayah Perkantoran
·
Surat
Keterangan Domisili dari Lurah
·
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
5. Koperasi
·
Fotokopi
akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
·
Berita
acara rapat pendirian koperasi
·
Daftar
hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
·
Fotokopi
ktp pendiri
·
Kuasa
pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan
pembentukan koperasi
·
Surat
bukti tersedianya modal
·
Rencana
kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
·
Rencana
anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·
Daftar
susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
·
Daftar
sarana kerja koperasi
·
Surat
pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
·
Susunan
struktur organisasi koperasi
TENDER
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong
pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar
atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan
kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan
yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini
bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar
siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan
sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif
di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan
jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan
matang proposal Anda.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan
proposal adalah:
1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan
persyaratan yang dibutuhkan?
2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak
tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda
pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda
untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki
fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya
yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya
manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih
dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan
peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang
menawarkan tender?
8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang
diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus
memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat
berpartisipasi dalam sebuah tender.
9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang
perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang
pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah
tersebut.
Berikut
ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
·
Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti
tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah
mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja
perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender
sebelumnya.
·
Tahap kedua, penjelasan tender. Pada
tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka
tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan
teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang
harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP,
laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
·
Tahap ketiga adalah pengajuan proposal
teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak
menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada
biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
·
Keempat, undangan presentasi proposal.
Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan
dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
·
Tahap kelima, presentasi proposal.
Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan
presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah
diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau
asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya
adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di
bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan
oleh vendor.
·
Tahap keenam adalah pengumuman hasil
presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan.
Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan
memasukkan harga.
·
Tahap terakhir, auction. Inilah
kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi
paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara
resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement
untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi,
pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
Hal-hal
yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
1.
Anda harus memiliki perusahaan yang
legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya,
segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
2.
Cari informasi sebanyak mungkin
tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media
Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi
maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau
datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
3.
Ajukan penawaran dengan harga yang
pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan
garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam
dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan
oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender
tersebut.
4.
Telitilah dalam mengisi dokumen
penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang.
Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut.
Atau Anda pasti kalah tender.
5.
Hindari main curang. Apalagi KKN
dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung
banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
6.
Hindarilah upaya mengintimidasi
peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun
Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan
simpati.
7.
Jika Anda sudah menang tender,
berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah
mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang
tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda
buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit
mata..... sakit mata pencaharian.
8.
Carilah pemasok, pabrik pemasok
barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya
workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar