Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Hukum menurut Plato, merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. hukum bisa juga berarti. suatu peraturan yang diatur oleh negara dan disetujui oleh masyarakatnya yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Hubungan Negara Dengan Hukum
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan :
1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka, negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum, yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117). Teori ini mengatakan bahwa kedudukan negara berada di atas hukum, dan negaralah yang membentuk hukum.
Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka, negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum, yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117). Teori ini mengatakan bahwa kedudukan negara berada di atas hukum, dan negaralah yang membentuk hukum.
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu, hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum, yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum, undang-undang dasar atau konstitusi, dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308) .
Menurut teori Ajaran Kedaulatan Hukum, yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah hukum. Semua individu yang berada di wilayah hukum tersebut entah itu raja/presiden/rakyat harus tunduk dan patuh terhadap hukum.
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama.
Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Menurut Ajaran ini, perbedaan hukum dan negara hanya sebatas dari cara pandangnya (point of view) saja. Dikatakan hukum jika dilihat dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak, dan dikatakan negara jika hukum tersebut telah mengadakan badan-badan yang melaksanakan hukum.
Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Menurut Ajaran ini, perbedaan hukum dan negara hanya sebatas dari cara pandangnya (point of view) saja. Dikatakan hukum jika dilihat dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak, dan dikatakan negara jika hukum tersebut telah mengadakan badan-badan yang melaksanakan hukum.
Menurut saya, hubungan negara dan hukum harus saling mengisi dan saling mengklarivikasi serta saling mengawasi satu sama lain. Antara hukum dengan negara, bisa saling berkedudukan tertinggi pada masing-masing waktu. Negara akan berada lebih tinggi daripada hukum ketika hukum tersebut perlu untuk direvisi, agar hukum tersebut dinamis, mengikuti perkembangan manusia, tetapi tetap bermanfaat dan melindungi rakyatnya. Pada point ini lah kedudukan negara berada lebih tinggi daripada hukum, sebab negara lah (pemerintah) yang merevisi hukum tersebut, dan tentu harus dengan persetujuan dari rakyatnya.
Hukum akan berada lebih tinggi dari negara, ketika negara atau aparat negara/pemerintahan menyalahi peraturan hukum. Pada point ini lah negara harus tunduk terhadap hukum walaupun yang melanggar adalah raja/presiden, tetap saja dia harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Karena hukum juga untuk mengatur dan membatasi kekuasaan penguasa negara, sehingga negara tidak bisa sewengan-wenang menjalani peraturannya sendiri/ diktator, sebab kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan kekuasaan negara tidak-takterbatas.
Dengan kata lain, negara membutuhkan hukum agar pemerintahan dalam negara tersebut menjadi teratur serta rakyatnya merasa terlindungi dari ancaman-ancaman yang dapat merusak kehidupan harmonis suatu negara, serta para penguasanya tidak menjadi diktator (karena kekuasaannya dibatasi oleh hukum). Sedangkan hukum membutuhkan negara untuk melakukan revisi terhadap isi-isi dari hukum, agar hukum tersebut bisa mengikuti perkembangan manusia/individu yang ada di wilayahnya (dinamis), sehingga perlindungan terhadap rakyatnya tetap maksimum. Dan tidak ada celah di hukum tersebut untuk di “masuki” atau “disalahgunakan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan kelompoknya saja.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar